Unit Penjaminan Mutu (UPM)
Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di tingkat fakultas dan program studi, bertanggung jawab langsung di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas. UPM berperan sebagai garda terdepan dalam penerapan, pemantauan, dan peningkatan standar mutu di lingkungan kerja masing-masing, guna menjamin seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai standar nasional maupun kebijakan mutu universitas.
UPM memastikan setiap layanan akademik maupun administrasi terukur, terstandar, dan terus berkembang, serta berperan penting dalam menyiapkan dokumen, data, dan bukti kinerja yang dibutuhkan untuk proses akreditasi dan penilaian kualitas secara berkelanjutan.
Tugas Pokok & Fungsi
- Menyusun dan menerapkan standar mutu di lingkungan fakultas/program studi.
- Memantau, mengevaluasi, dan mengaudit pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.
- Mengumpulkan dan mengelola data kinerja serta dokumen penjaminan mutu.
- Melaporkan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas berkelanjutan.
- Mendukung persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi.
