Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pengelolaan perpajakan, staf Kantor Pusat Administrasi Universitas Sjakhyakirti turut berpartisipasi dalam Workshop Perpajakan yang dilaksanakan pada 8 Agustus 2026 pukul 08.00 s.d selesai bertempat di Graha Politeknik Negeri Sriwijaya, Palembang. Kegiatan ini mengangkat tema strategi cerdas pengelolaan pajak dan keuangan dalam penyusunan SPT Tahunan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak di era Coretax 2026. Workshop tersebut menghadirkan Narasumber yang profesional yaitu narasumber Indra Setiawan, S.E., M.Si., Ak., CA., CTA., BKP, Dosen Politeknik Negeri Sriwijaya dan Rizka Novita Sari, S.E., M.Si., BKP., CPT, Dosen Universitas Sriwijaya, sebagai narasumber sekaligus konsultan pajak.

Kegiatan workshop ini didelegasi oleh Inkana Fatahir dan Sheli Apriyani selaku staf Kantor Pusat Administrasi Universitas Sjakhyakirti bersama staf Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang Indah Purnamasari. Dalam workshop ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah materi penting, di antaranya surat SP2DK, prosedur formal dalam menangani SP2DK sebelum pemeriksaan pajak, mengatasi kendala dan memahami prosedur perpajakan, serta berbagai solusi menghadapi kendala pelaporan digital melalui Coretax. menurut salah satu delegasi Universitas Sjakhyakirti Sheli, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sistem ini dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai proses inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Keikutsertaan staf Universitas Sjakhyakirti dan Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi dan kesiapan dalam melaksanakan administrasi perpajakan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap penggunaan Coretax juga menjadi hal penting seiring dengan transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan staf mampu mengikuti perkembangan zaman dari sistem administrasi perpajakan , meningkatkan ketepatan dalam pengelolaan serta mendukung tata kelola administrasi dan keuangan yang semakin efektif, akuntabel, dan profesional.
